Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Penerapan Persetujuan Tindakan Medis di Gunung Sari Medical Clinic. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris berdasarkan tipe pendekatan sosiologis, fakta, dan konseptual. Data bersumber dari hasil penelitian lapangan dan juga perundang-undangan. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi, wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian bahwa pelaksanaan persetujuan tindakan medis yang ada di Gunung Sari Medical Clinic secara yuridis sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana dalam pelaksanaannya lebih diutamakan pada proses komunikasi antara dokter dengan pasiennya, bukan hanya pada pengisian dan ditandatanganinya formulir. Jika muncul perbedaan pendapat antara dokter dengan pasiennya akan tindakan medis yang akan dijalankan, pihak tenaga medis dalam penyelesaiannya, tetap berusaha menghormati hak-hak asasi pasien dengan tetap memberikan layanan terbaik, memberikan alternatif tindakan lainnya meskipun hasilnya tidak maksimal dibandingkan tindakan medis yang telah disarankan, dan tidak menyuruh pulang paksa.
Keywords
Article Details
References
- Jurnal Biomedik, Vol.1(1). Hanafiah, M. J., & Amir, A. (2008).
- Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. EGC. Judi, J. (2017).
- Tinjauan Pelaksanaan Informed Consent pada Tindakan Operasi di Instalasi Gawat Darurat RSUD Haji Makassar Tahun 2018 [Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar]. Nasution, B. J. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggung jawaban Dokter. Jakarta, Rineka Cipta. Nurdin, M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien atas Korban Malpraktek Kedokteran.
- Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.10(1). Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
- Triyanta. (2018). Informed Consent: Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Pasien pada Tindakan Operasi di RSUD dr. Soertno Demolong Sragen Muhammadiyah Surakarta]. [Universitas
- Wardhani, R. K. (2009). Tinjauan Yuridis Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) DR. Kariadi Semarang. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang.
References
Jurnal Biomedik, Vol.1(1). Hanafiah, M. J., & Amir, A. (2008).
Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. EGC. Judi, J. (2017).
Tinjauan Pelaksanaan Informed Consent pada Tindakan Operasi di Instalasi Gawat Darurat RSUD Haji Makassar Tahun 2018 [Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar]. Nasution, B. J. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggung jawaban Dokter. Jakarta, Rineka Cipta. Nurdin, M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien atas Korban Malpraktek Kedokteran.
Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.10(1). Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Triyanta. (2018). Informed Consent: Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Pasien pada Tindakan Operasi di RSUD dr. Soertno Demolong Sragen Muhammadiyah Surakarta]. [Universitas
Wardhani, R. K. (2009). Tinjauan Yuridis Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) DR. Kariadi Semarang. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang.